Hari Bhakti Adhyaksa, Mantan Ketua Kadin Jabar, Inisial T Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

- 22 Juli 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIxabay/janeb13/

DESKJABAR- Di Hari Bhakti Adhyaksa, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Mantan Ketua Kadin Tantan Pria Sudjana sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar. 

"Kami sudah menetapkan tersangka. Satu tersangka dengan inisial T," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis 22 Juli 2021.

Menurut Reza Prasetyo, penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka," kata Reza.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 3.500 Tenaga Kerja di Jawa Barat Dirumahkan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sejauh ini belum dilakukan penahanan.

"Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahanna sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi," tuturnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x