DESKJABAR – Sekitar 3.500 tenaga kerja warga Jawa Barat tercatat mengalami kondisi dirumahkan selama PPKM Darurat (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah ini sampai Selasa, 20 Juli 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, M Taufiq Garsadi, di Bandung, kepada DeskJabar, Rabu, 21 Juli 2021, menyebytkan, jumlah 3.500 orang tersebut masih data sementara yang masuk ke dinas.
Disebutkan, bagi yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) masih memerlukan proses. Namun untuk ,data pekerja yang sudah resmi PHK keluar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perpanjangan Diskon Tarif Listrik Langsung Berlaku Otomatis
Taufiq Garsadi juga menyebutkan, selama PPKM Darurat ada fenomena dimana sebenarnya perusahaan-perusahaan terutama yang skala besar sudah sangat ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Namun disebutkan, masih ada juga perusahaan-perusahaan besar yang abai. Tetapi tingkat paparan Covid-19 di lingkungan kerja masih tinggi.
Ia menduga, penyebabnya, penyebaran virus justru berasal dari klaster rumah dengan masih rendahnya kesadaran terhadap protokol kesehatan, serta masih tingginya mobilitas masyarakat.
Sehingga, kata Taufiq Garsadi, PPKM Darurat bukan satu-satunya cara mengurangi Covid-19, 16, tetapi harus dibarengi kesadaran masyarakat dan prosentase masyarakat yang divaksin. “Yang ditakutkan, apabila dua hal tersebut tidak terlaksana, maka akan sia-sia pengorbanan dunia usaha dan masyarakat yang telah melaksanakan aturan PPKM Darurat. Ini akhirnya akan menghacurkan dunia usaha dengan ditandai penutupan usaha dan PHK,” ucap Taufiq Garsadi.
Baca Juga: Kisah Memilukan Ratusan Penumpang Kereta Bawah Tanah Terjebak Banjir Zhengzhou