Perpanjangan Diskon Tarif Listrik Langsung Berlaku Otomatis

- 21 Juli 2021, 17:19 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Kebijakan pemerintah berupa perpanjangan diskon tarif listrik, dinyatakan sudah langsung berlaku, tanpa perlu mengakses token baik melalui website dan WhatsApp PLN.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021 menyebutkan. perpanjangan diskon tarif listrik secara otomatis langsung berlaku itu diberikan kepada 32 juta pelanggan. Ini tanpa perlu lagi mengakses token baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

"Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listrik. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik," ujarnya melalui keterangan dikutip Antara.

Disebutkan pula, khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik.

Baca Juga: Di Bandung Penutupan Jalan Sudah Diperlonggar dan Pelaku Usaha Mulai Bisa Usaha

Pemerintah diketahui telah menetapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen. Juga pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV 2021.

Stimulus ketenagalistrikan itu diberikan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.

Baca Juga: Jalan Raya Rajamandala, Bandung Pernah Ada Gerbang Berbayar, Inilah Bekas-bekasnya

Potongan

Bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan pihaknya bersama PLN juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan tersebut.

Baca Juga: Golkar Pangandaran Door to Door Sosialisasikan Capres Airlangga ke Masyarakat

Menurut Ida, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile.

Pelanggan dapat mengakses aplikasi PLN Mobile untuk mengetahui informasi terkait stimulus. Aplikasi itu memuat informasi stimulus token pelanggan prabayar dan pascabayar yang diperoleh sebelumnya.

"Apabila ada pengaduan yang tidak selesai di saluran pengaduan PLN 123, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konsumen listrik ke Kementerian ESDM melalui [email protected]," ungkap Ida.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x