DESKJABAR - Suasana di Kota Bandung penutupan jalan sudah diperlonggar, sehingga sejumlah jalan sudah dapat dilalui selewat PPKM Darurat, sejak, Rabu, 21 Juli 2021
Pemkot Bandung, Jawa Barat, menyatakan, bahwa akan memberikan kelonggaran kepada sejumlah pelaku usaha, termasul PKL kuliner malam.
Namun kelonggaran tersebut, tetap diterapkan batasan waktu dan protokol kesehatan. Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, tentang kelonggaran bagi sejumlah usaha kecil di daerah.
Baca Juga: Jalan Raya Rajamandala, Bandung Pernah Ada Gerbang Berbayar, Inilah Bekas-bekasnya
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, di Bandung, mengatakan relaksasi akan diberikan pada sektor ekonomi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menurut dia, relaksasi itu bakal diterapkan setelah Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru keluar. Sehingga ada beberapa hal yang perlu disesuaikan untuk relaksasi ekonomi Kota Bandung.
"Di antaranya pasar tradisional itu sampai pukul 20.00 WIB, kemudian kita beri relaksasi kepada pelaku usaha, termasuk PKL kuliner malam itu akan kita bahas," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca Juga: Dampak Sosial Pandemi Covid-19, Waspada Munculnya Penyalahgunaan Narkoba
Meski diberikan relaksasi, Ema mengatakan para pengelola usaha kuliner termasuk pedagang kaki lima (PKL) tetap dilarang menerima pengunjung untuk makan di tempat guna menghindari penularan Covid-19.
"Dine in itu tetap tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, jadi tetap take away," kata Ema, dikutip Antara.
"Misalnya PKL di Cikapundung, itu kan PKL di sana tetap tidak ada makan di tempat, jadi perlu menyesuaikan dengan kondisi PPKM, bisa dibungkus saja, dihangatkan lagi di rumah," kata Ema.