Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Ajukan Perlindungan Hukum Ke Menkopolhukam dan Jamwas Kejagung

- 25 Agustus 2021, 06:56 WIB
Tatan Pria Sudjana foto bersama dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan kerja acara Promosi Investasi dan Produk Ekspor UEA
Tatan Pria Sudjana foto bersama dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan kerja acara Promosi Investasi dan Produk Ekspor UEA /dok pribadi

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama: Polri Sudah “TakeDown” 20 Video M. Kece  

Pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa. “Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature. Bahkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, saya telah mengeluarkan uang tak kurang dari Rp 800 juta,” jelas Tatan yang sedang menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.

Sebab, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan dari mulai perencanaan proposal, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban yang telah di audit secara resmi melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil audit internal Pemprov Jabar terhadap pertanggungjawaban Dana Hibah 2019 Kadin Jabar secara tegas menyatakan tidak ada kerugian negara.

“BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020: Menpora Optimistis Kontingen Indonesia Mampu Raih Hasil Maksimal

Baca Juga: Bacaan Niat, Keutamaan, dan Dzikir Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

Pemilik dari Sudjana Group ini menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi kejaksaan sebagai penegak hukum sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga. Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, ia akan patuh.

Namun, pengusaha telekomunikasi, energi, dan agroindustry ini justru melihat, dogmatik diluar hukum/pemesan lebih dominan dalam kasus ini.

“Oleh karena itu, saya merasa penetapan tersangka terhadap diri saya adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan pendzoliman oknum penegak hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hal ini secara nyata dan jelas telah menciderai rasa keadilan dan hak asasi manusia saya sebagai masyarakat dan pengurus Kadin Jabar,” tegas Tatan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah