Dugaan Penistaan Agama: Polri Sudah “TakeDown” 20 Video M. Kece  

- 25 Agustus 2021, 05:20 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Agustus 2021.Diduga menista agama Islam, sebanyak 20 video Muhammad Kece atau M. Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama, telah di-takedown (diturunkan).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 24 Agustus 2021.Diduga menista agama Islam, sebanyak 20 video Muhammad Kece atau M. Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama, telah di-takedown (diturunkan). /ANTARA/Laily Rahmawaty/

 

DESKJABAR - Sedikitnya sebanyak 20 video Muhammad Kece atau M Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama, telah di-takedown (diturunkan).

Takedown video M Kece itu atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Sejak Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video (M Kece) tersebut di-'takedown' dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021.

Menurut dia, ada sekitar 400 video yang terkait M Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun. Dari jumlah tersebut baru 20 video yang berhasil di-"takedown".

Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020 Resmi Dibuka: Perbedaan adalah Kekuatan bukan Kelemahan

Ramadhan menjelaskan, untuk men-takedown video M Kece tersebut harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu.

"Sempai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," kata Ramadhan.

Menurut dia, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.

Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece.

Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020: Menpora Optimistis Kontingen Indonesia Mampu Raih Hasil Maksimal

Penistaan agama

Ramadhan mengatakan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Viral di media sosial seorang YouTuber M Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam, M Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, M Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Baca Juga: Rumah Orang Tua Lesti Kejora Langsung Tampak di Google Maps jika Search Desa Pamoyanan, Cibinong, Cianjur

Video M Kece memantik kemarahan tokoh agama termasuk dari Kementerian Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.

Hingga kini Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M Kece dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT), serta memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

"Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," kata Ramadhan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x