Di Hari Bhakti Adhyaksa, Mantan Ketua Kadin Jabar Jadi Tersangka, Kejari Bandung: Kemungkinan Ada Yang Lain

- 22 Juli 2021, 12:49 WIB
Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa saat mengumumkan tersangka korupsi dana Hibah, dengna tersangka Tatan Pria Sujana
Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa saat mengumumkan tersangka korupsi dana Hibah, dengna tersangka Tatan Pria Sujana /yedi supriadi

DESKJABAR- Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Bandung mengumumkan tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan pengurus sekaligus mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Penyidik Kejari Bandung menjawab pertanyaan wartawan mengaku ada kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ada 80 Ribu Pasien Covid-19 di Jawa Barat yang Isoman, Ini Syarat Dapat Paket Bantuan Obat dan Vitamin Gratis

"Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis 22 Juli 2021.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi menambahkan penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi. Pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.

"Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti," kata dia.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 3.500 Tenaga Kerja di Jawa Barat Dirumahkan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x