Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung Burhanudin Minta Semua Jaksa Lakukan Ini Selama Pandemi Covid-19

- 22 Juli 2021, 11:49 WIB
Kepala Kejati Jabar Ade Adhyaksa disela sela mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa Kamis 22 Juli 2021
Kepala Kejati Jabar Ade Adhyaksa disela sela mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa Kamis 22 Juli 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa Agung ST. Burhanudin meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk mendukung program pemerintah dalam melawan Covid-19.

Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61, jatuh pada hari Kamis 22 Juli 2021, Jaksa Agung ST. Burhanudin berpesan agar jaksa dalam melaksanakan tugasnya memakai hati nurani terutama dalam menerapkan sanksi, terukur dan memberi efek jera tapi tidak memberatkan masyarakat.

Hari Adhyaksa tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanudin selalu ikut memantau segala perkembangan didaerah terutama masalah obat obatan dan alat kesehatan, serta ketersediaan oksigen.

Baca Juga: Akhirnya, Tenaga Kerja Asing {TKA) Kini Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia  

Amanat Jaksa Agung itu disampaikan saat upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61 tahun 2021. Upacara dilaksanakan secara virtual diikuti seluruh kejaksaan di Indonesia termasuk Kajati Jabar Ade Adhyaksa bersama jajaran mengikuti dari Kantor Bidang Intelijen Kejati Jabar yang berada di Jl. Ambon Bandung.

Bertindak selaku Inspektur Upacara Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam amanatnya Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa mendoakan pegawai kejaksaan yang meninggal dunia akibat menjadi korban covid 19.

Kejaksaan harus mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya untuk mendukung program pemerintah menekan laju penyebaran covid 19, disiplin untuk penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 3.500 Tenaga Kerja di Jawa Barat Dirumahkan

Dalam melaksanakan kewenangannya Jaksa harus menggunakan hati nurani dengan menerapkan sanksi yang terukur dapat memberi efek jera tapi tidak memberatkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x