Akhirnya, Tenaga Kerja Asing (TKA) Kini Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia  

- 21 Juli 2021, 20:41 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, tenaga kerja asing kini tidak lagi bisa masuk ke Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, tenaga kerja asing kini tidak lagi bisa masuk ke Indonesia /ANTARA/HO-Humas Kemenkumham/pri/

DESKJABAR -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, tenaga kerja asing {TKA) kini tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Baca Juga: Ada Bom Molotov dalam Aksi Tolak PPKM Darurat di Bandung, 5 Orang Ditangkap

Baca Juga: Mulan Jameela Repost Video Pengamen Hantu-hantuan di Bandung Ditegur Petugas, Agar Mematuhi Protokol Kesehatan

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Namun dalam Permenkumham tersebut disebutkan masih ada (kekecualian) orang asing yang boleh masuk ke Indonesia yakni:

  1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya

Menurut Yasonna Laoly, Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Di Bandung Penutupan Jalan Sudah Diperlonggar dan Pelaku Usaha Mulai Bisa Usaha

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x