20 TKA Melenggang Masuk Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Mengejutkan Ditjen Imigrasi

- 5 Juli 2021, 06:32 WIB
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. /Sahrul Manda Tilkupadang.

DESKJABAR – Ditjen Imigrasi mengakui soal kedatangan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Selatan. Mereka akan bekerja di Proyek Strategi Nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng.

Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa seluruh kedatangan TKA tersebut telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.

Namun soal tayangan video viral tentang kedatangan TKA tersebut, Ditjen Imigrasi membantahnya, dengan menyatakan bahwa video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini.

Baca Juga: BST Kemensos Rp 300 Ribu Segera Cair Pekan Kedua Juli 2021, Awas Jangan Lakukan Ini

Hal ini merespon gonjang-ganjing kedatangan 20 TKA yang justru terjadi pada saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Masyakarat atau PPKM Darurat.

Pernyataan ini dikemukakan Ditjen Imigrasi dalam akun twitter resminya @ditjen_imigrasi, Minggu 4 Juli 2021 malam.

Dalam keterangannya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT).

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Menteri Penerangan era Soeharto, Harmoko Meninggal Dunia

Dalam postingannya, Ditjen Imigrasi mengemukakan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x