DESKJABAR – Ditjen Imigrasi mengakui soal kedatangan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) di Sulawesi Selatan. Mereka akan bekerja di Proyek Strategi Nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng.
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa seluruh kedatangan TKA tersebut telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.
Namun soal tayangan video viral tentang kedatangan TKA tersebut, Ditjen Imigrasi membantahnya, dengan menyatakan bahwa video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini.
Baca Juga: BST Kemensos Rp 300 Ribu Segera Cair Pekan Kedua Juli 2021, Awas Jangan Lakukan Ini
Hal ini merespon gonjang-ganjing kedatangan 20 TKA yang justru terjadi pada saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Masyakarat atau PPKM Darurat.
Pernyataan ini dikemukakan Ditjen Imigrasi dalam akun twitter resminya @ditjen_imigrasi, Minggu 4 Juli 2021 malam.
Dalam keterangannya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT).
Baca Juga: Innalillahi, Mantan Menteri Penerangan era Soeharto, Harmoko Meninggal Dunia
Dalam postingannya, Ditjen Imigrasi mengemukakan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19.