20 TKA Melenggang Masuk Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Mengejutkan Ditjen Imigrasi

- 5 Juli 2021, 06:32 WIB
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. /Sahrul Manda Tilkupadang.

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untnk tujuan esensial seperti bekerja di PSN, penyatuan keluarga, dan kemanusiaan,” tuturnya.

“Selain itu, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Memenuhi Kebutuhan Oksigen untuk Penanganan Covid-19

Ditjen Imigrasi menyatakan, 20 TKA tersebut masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Seperti diketahui, saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, sempat dihebohkan dengan keberadaan 20 warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, memberi penjelasan bahwa 20 TKA itu masuk ke Indonesia sebelum masa PPKM Darurat.

Dalam keterangan tertulisnya Minggu 4 Juli 2021, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Ditjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah