Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Tuntutan Jaksa Selengkapnya

- 22 April 2022, 17:50 WIB
Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana tampak dalam layar tengah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Tatan dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jabar yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat 22 April 2022
Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sujana tampak dalam layar tengah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Tatan dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jabar yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat 22 April 2022 /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Mantan Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.

Mantan Ketua Kadin Jabar tersebut menurut jaksa terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2019.

Tatan Pria Sujana juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dikenakan ganti kerugian negara Rp1,4 miliar.

Baca Juga: NGERI KASUS SUBANG, Geram ke Pembunuh Istri dan Anaknya, YOSEF Minta Pelaku DIHUKUM dengan CARA SEPERTI INI

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Jumat, 22 April 2022.

"Menuntut supaya majelis Pengadilan Tipikor Bandung yang memeriksa dan menangani perkara ini, agar menyatakan terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor," tutur JPU Arnold membacakan surat tuntutan.

Pada persidangan itu, tim JPU yang diisi oleh Arnold, Gani Alamsyah, dan Theo Simorangkir juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa.

Pidana tambahan itu berupa uang pengganti Rp 1,4 miliar lebih dengan ketentuan jika tak dibayar 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta bendanya tidak cukup maka dikenakan pidana penjara 6 bulan," ujar JPU Arnold.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x