DESKJABAR- Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) memanggil Tatan Pria Sujana mantan Ketua Kadin Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 27 Agustus 2021.
Namun rupanya Tatan Pria Sujana tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Bandung dan hanya diwakilkan melalui kuasa hukumnya Kuswara Taryono.
Tatan Pria Sudjana dipanggil penyidik Kejari Bandung terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jabar ke Kadin Jabar senilai Rp 1.7 miliar.
Baca Juga: Kronologi Skandal Lucas NCT, Berikut Isi Lengkap Permintaan Maaf Lucas WayV dan SM Entertaiment
Kepastian tidak hadirnya Tatan dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi.
"Tidak hadir. Tadi PH-nya mengirim surat minta penundaan," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Jumat 27 Agustus 2021
Dalam pemanggilan tersebut, menurut Taufik, rencananya Tatan dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.