Tatan Pria Sujana Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Bandung Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp 1.7 Miliar

- 27 Agustus 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Dok. PikiranRakyat///Dok. PikiranRakyat

Penyidik Kejari Bandung akan meminta keterangan terkait kasus itu.

"Memang jadwalnya hari ini pemeriksaan tersangka. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta penundaan pemberian keterangan karena ada kegiatan yang sudah terjadwal, mereka minta hari lain," kata dia.

Baca Juga: Chef Adit MCI7 Tampilkan Cara Membuat Masakan Istimewa untuk Usaha Kuliner

Baca Juga: Umur, Agama, Biodata, Profil Luna Maya Yang Baru Saja Merayakan Ulang Tahunnya Ke 38

Baca Juga: Bocoran Grand Final Masterchef Indonesia, Sandiaga Uno Beri Tantangan kepada Jesselyn dan Nadya

Taufik belum bisa memastikan kapan akan memanggil lagi Tatan untuk diperiksa. Pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan tim penyidik.

"Belum, masih dibicarakan dengan tim," tuturnya.

Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah