DESKJABAR- Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) memanggil Tatan Pria Sujana mantan Ketua Kadin Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 27 Agustus 2021.
Namun rupanya Tatan Pria Sujana tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Bandung dan hanya diwakilkan melalui kuasa hukumnya Kuswara Taryono.
Tatan Pria Sudjana dipanggil penyidik Kejari Bandung terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jabar ke Kadin Jabar senilai Rp 1.7 miliar.
Baca Juga: Kronologi Skandal Lucas NCT, Berikut Isi Lengkap Permintaan Maaf Lucas WayV dan SM Entertaiment
Kepastian tidak hadirnya Tatan dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi.
"Tidak hadir. Tadi PH-nya mengirim surat minta penundaan," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Jumat 27 Agustus 2021
Dalam pemanggilan tersebut, menurut Taufik, rencananya Tatan dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik Kejari Bandung akan meminta keterangan terkait kasus itu.
"Memang jadwalnya hari ini pemeriksaan tersangka. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta penundaan pemberian keterangan karena ada kegiatan yang sudah terjadwal, mereka minta hari lain," kata dia.
Baca Juga: Chef Adit MCI7 Tampilkan Cara Membuat Masakan Istimewa untuk Usaha Kuliner
Baca Juga: Umur, Agama, Biodata, Profil Luna Maya Yang Baru Saja Merayakan Ulang Tahunnya Ke 38
Baca Juga: Bocoran Grand Final Masterchef Indonesia, Sandiaga Uno Beri Tantangan kepada Jesselyn dan Nadya
Taufik belum bisa memastikan kapan akan memanggil lagi Tatan untuk diperiksa. Pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan tim penyidik.
"Belum, masih dibicarakan dengan tim," tuturnya.
Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.
Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.***