Dalam perkara ini diketahui Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019.
Dalam perjalanannya dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Kendati demikian, hakim menyatakan Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut.
Menurut hakim, Tatan justru menikmati keuntungan immateril berupa dapat menyelesaikan visi misinya sebagai ketua Kadin Jabar.
"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku ketua Kadin karena memperoleh dana hibah sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai ketua Kadin Jabar," tutur hakim.
Sementara itu, hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Menurut hakim, berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, kerugian negara atas perbuatan Tatan sebesar Rp 388 juta lebih.
Atas putusan hakim tersebut, jaksa mengajukan pikir-pikir. Jaksa akan menganalisa putusan dari hakim tersebut.
"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU Gani usai sidang.