Eks Kadin Jabar Tatan Pria Sujana Divonis 1,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun, Ini Alasannya

- 11 Mei 2022, 21:09 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengkorting hukuman Tatan Pria Sujana dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun penjara menjadi 1,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 11 Mei 2022
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengkorting hukuman Tatan Pria Sujana dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun penjara menjadi 1,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 11 Mei 2022 /yedi supriadi/deskjabar

Dalam perkara ini diketahui Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019.

Dalam perjalanannya dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.

Baca Juga: Tatan Pria Sujana Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Bandung Terkait Dugaan Korupsi Hibah Rp 1.7 Miliar

Kendati demikian, hakim menyatakan Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut.

Menurut hakim, Tatan justru menikmati keuntungan immateril berupa dapat menyelesaikan visi misinya sebagai ketua Kadin Jabar.

"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku ketua Kadin karena memperoleh dana hibah sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai ketua Kadin Jabar," tutur hakim.

Sementara itu, hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Menurut hakim, berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, kerugian negara atas perbuatan Tatan sebesar Rp 388 juta lebih.

Atas putusan hakim tersebut, jaksa mengajukan pikir-pikir. Jaksa akan menganalisa putusan dari hakim tersebut.

"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU Gani usai sidang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah