PTUN Bandung Diminta Transparan Terkait Upaya Banding atas Gugatan Warga Garut Pada Inspektorat Pemkab Garut

- 7 April 2022, 14:49 WIB
Asep Muhidin saat memberikan keterangan kepada pers usai sidang di PTUN Bandung Kamis 7 April 2022
Asep Muhidin saat memberikan keterangan kepada pers usai sidang di PTUN Bandung Kamis 7 April 2022 /yedi supriadi

DESKJABAR- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung diharapkan dapat melakukan pengujian secara transparan.

Keinginan itu disampaikan terkait upaya banding yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut, terhadap putusan Komisi Informasi nomor : 1170/PTSN-MK.MA/KI-JBR11/2022 tanggal 10 Februari 2022, atas gugatan Asep Muhidin SH salah seorang warga Kabupaten Garut.

Pada putusan tersebut, diantaranya memutuskan Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Seluruh SKPD/Dinas di Kabupaten Garut tahun 2017, 2018, dan 2019 setelah pemutakhiran merupakan informasi yang terbuka dan memerintahkan Inspektorat Pemkab Garut untuk menyerahkannya dalam waktu 14 hari kerja.

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA Kota SUKABUMI dan Sekitarnya, 5 Ramadhan 1443 H/ 7 April 2022, Doa Niat dan Buka Puasa

"Ternyata Pemda Garut tidak menerima dan melakukan upaya hukum banding. Justru saya berharap majelis hakim dapat menguji secara terang benderang alasan-alasan dari Pemohon Keberatan (Pemkab Garut) secara terbuka," kata penasehat hukum Asep Muhidin SH, usai sidang banding di PTUN Bandung.

Sebelumnya, Asep Muhidin salah seorang warga Kabupaten Garut menggugat Inspektorat Pemkab Garut, yang tidak memberikan akses hasil pemeriksaan/audit sejumlah Dinas di Pemkab Garut dan dinyatakan menang.

Lalu kemudian pihak Pemkab Garut banding dan sidang banding digelar di PTUN Bandung pada Kamis 7 April 2022.

Asep Muhidin berharap, jangan sampai menyampaikan penjelasan sepihak dan faktanya tidak seperti yang dijelaskan para termohon.

"Kan saya tahu faktanya seperti apa di lapangan. Bahkan saya siap menghadirkan saksi dengan bukti kok,"ucap Asep usai pemberian keterangan oleh Majelis dari Pemohon Keberatan (Pemkab Garut) dan Termohon Keberatan di PTUN Bandung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah