Lebih lanjut menurut Rizky, yang menjadi substansi hingga Tatan melayangkan gugatan ke PTUN Bandung pada dasarnya ingin menguji berkaitan dengan masalah kewenangan Inspektorat daerah Jabar untuk mendikler terkait keuangan negara.
Sebagai dasar gugatan tersebut menurut Rizky, yakni surat edara Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa selain BPK, seperti lembaga BPKP dan Inspektorat bisa melakukan penghitungan kerugian negara tapi tidak bole mendikler atau menetapkan besaran nilai kerugian negara.
"Inspektorat Jabar malah menghitung kerugian negara dan menetapka besaranya, inilah dinilai oleh kami telah menyalahi prosedur," katanya.
Kemudian menurut Rizky, Inspektorat diduga tidak melakukan standar atau melakukan metode dan prinsip sesuai dengan standar penghitungan kerugian negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan BPK dan peraturan lainnya.
"Salah satunya terkait keharusan seorang auditor sebelum menetapkan kesimpulan dalam menentukan kerugian negara, seorang auditor diwajibkan untuk mengkonfirmasi atau memberikan kesempatan kepada auditan untuk menanggapi atas apa yang sedang diperiksa auditor tersebut sebelum menentapkan laporan hasil penghitunga kerugian negaranya," katanya.
Dan menurut Rizky, Inspektorat Jabar tidak melakukan apa yang diwajibkan oleh seorang auditor tersebut.
"Dari itulah kami mengajukan gugatan kepada PTUN Bandung dengan harapan kedepan gugatan kami dikabulkan majelis hakim demi terjaga dan kepastian hukum," ujarnya.***