Pengacara Razman Arif Nasution Yakin Menang di PTUN Bandung, Hasil PA Sumber akan Gugur

- 20 Januari 2021, 16:00 WIB
Pengacara Rasman Arif Nasution memperlihatkan dokumen usai
Pengacara Rasman Arif Nasution memperlihatkan dokumen usai /yedi supriadi

DESKJABAR- Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution menyatakan banding hasil putusan Pengadilan Agama (PA) Sumber, yang mengabulkan gugatan cerai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon FS.

"Kami nyatakan banding kasus ini akan di lanjutkan di Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Kami menilai keputusan hakim PA Sumber tidak berdasar karena kasus ini masih di tanggani di PTUN Bandung, terkait keabsahan buku nikah FS," tutur Razman Rabu 20 Januari 2021.

Razman melanjutkan pihak memang sudah menyakini dari awal, hakim akan mengabulkan gugatan FS, karena dinilai hakim berat sebelah, karena mengabaikan keterangan saksi serta dokumen yang menjadi bukti - bukti IE.

Baca Juga: Heboh Kasus Anak Gugat Bapak 3 Miliar, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Sambagi Pa Koswara

"Dari awal kami yakin, gugatan di kabulkan, karena saya membacanya jelas hakim berat sebelah, karena mengabaikan saksi serta dokumen dari kami," lanjut Razman.

Razman menegaskan pihaknya menyatakan banding dan melaporkan ketiga hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial dan hakim pengawas di Mahkamah Agung

"Saya sudah wanti-wanti kemarin, jangan lakukan penyeludupan hukum, kami akan melaporkan 3 hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial, dan hakim pengawas MA, saya yakin kebenaran akan terbuka,"tegasnya.

Baca Juga: Sanny Limbunan Penyelam Tua yang Terlibat dalam Pencarian Sriwijaya AiJ-182, Inilah Sosoknya

Pihaknya mencotohkan saksi dari tergugat sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa FS memasukan lelaki ke dalam kamarnya. Kemudian IE mengetahuinya dan meninggalkan rumah, karena FS sudah melakukan perbuatan tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x