"Saksi tergugat sudah memberikan keterangan saat sidang tapi malah diabaikan oleh hakim, begitu juga keterangan dari saksi ahli MUI yang sudah jelas - jelas mengatakan perkawinan itu tidak sah, tapi diabaikan juga oleh hakim," paparnya
Selain itu, Razman juga berkeyakinan akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehingga akan mengugurkan hasil sidang di PA Sumber.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit: Penegakan Hukum Harus Tegas Namun Humanis
"Kami yakin, akan menang di gugatan PTUN Bandung, jadi hasil yang hari ini hakim di PA Sumber mengabulkan gugatan Fifi, nanti akan gugur dengan sendirinya," ujarnya
Dari data yang dihimpun, pihak IE melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon atas dugaan pemalsuan Akta lahir anak yang sudah masuk proses Sidik di Polda Jateng, serta akan melaporkan terkait pemalsuan KTP dan Undang - Undang ITE pencemaran nama baik.***