Razman Arif Nasution : Bukti di PTUN Bandung, Sudah Naik Status Penyidikan di Polda Jateng

- 7 Januari 2021, 17:06 WIB
Penasehat Hukum terdakwa Razman Arif Nasution saat memberi keterangan pers
Penasehat Hukum terdakwa Razman Arif Nasution saat memberi keterangan pers /yedi supriadi

DESKKJABAR- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kembali mengelar sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, FS.

Sidang lanjutan yang mengagendakan bukti surat para pihak, di hadiri pengugat, tergugat dan tergugat intevensi 2. Jalannya sidang yang sudah berlangsung 3 bulan ini, lebih mempersiapakan rencana sidang di tempat yakni di KUA Mundu Kabupaten Cirebon yang rencananya akan di lakukan tanggal 21 Januari 2021.

Kuasa Hukum Pengugat, Razman Arif Nasution, sangat setuju sidang lanjutan di lakukan di KUA Mundu, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak bisa datang ke PTUN Bandung.

Baca Juga: Akhiri Bencana Kesehatan, Tokoh Garut Sosialisasikan Pentingnya Vaksinasi Covid-19

"Kami sangat setuju sidang ditempat, biar nanti terbuka semua kebenarannya, karena ada saksi yang sudah lanjut usia tidak mungkin bisa datang ke Bandung, saksi tersebut nantinya dapat menjelaskan apakah benar ada pernikahan yang sah secara negara atau hanya nikah siri," kata Razman Kamis 7 Januari 2021

Razman melanjutkan saat jalannya persidangan, hakim sempat bertanya terkait ada 3 buku nikah yang menjadi alat bukti.

"Hakim bertanya ini kok ada 3 buku nikah, kami jawab 1. buku nikah yang katanya asli, 2. Buku nikah duplikat dan 3. buku nikah Cilacap, kami juga di tidak mengerti yang mana yang asli, makanya kami serahkan semua sebagai bukti," tutur Razman.

Baca Juga: Gedung Capitol AS Diserbu, Anggota Senat dan DPR dari Partai Republik Cabut Keberatan

Masih kata Razman, saat menjawab pertanyaan hakim, pihaknya juga menjelaskan dari bukti yang diajukan ke PTUN Bandung, salah satunya juga di laporkan dan sedang ditangani oleh kepolisian Polda Jateng.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah