Ratusan Pemilik Rumah Elit di Bandung sudah Lega, setelah Banding di Pengadilan Tinggi PTUN Menang

- 1 Maret 2022, 16:11 WIB
Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman saat memberikan keterangan kepada wartawan
Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman saat memberikan keterangan kepada wartawan /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Sempat resah karena ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan pihak lain, kini para pemilik perumahan elit Bandung City View 2 cukup lega, pasalnya Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta mengabulkan banding.

Perkara banding atas gugatan ratusan rumah dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menganulir atas putusan PTUN Bandung.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT TUN Jakarta pada 18 Januari 2022 yang diketuai oleh Sulistyo itu. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan pembanding dan menganulir putusan PTUN Bandung.

Baca Juga: Perbedaan Ular Cobra dan King Cobra, Nama Hampir Sama, Banyak Berkeliaran di Sekitar Kita, Mematikan!

"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat dan pembanding semula tergugat II intervensi," ucap hakim dalam petikan putusan sebagaimana dilihat pada Selasa 1 Maret 2022.

Dalam banding ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung bertindak sebagai pembanding atau tergugat. Sedangkan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer Bandung City View 2 sebagai pembanding dan turut tergugat II. Mereka melawan Deny Septiana selaku penggugat.

"Mengadili, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 3/G/2021/PTUN.Bdg tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding," tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pengembang Perjuangan Nainggolan mengatakan dalam putusannya hakim sudah memperhatikan kepentingan dari penggugat melakukan gugatan sertifikat hak milik lahan di Bandung City View 2.

"Tidak ada kepentingan apakah dia pemilik atau apa. Kalau memang pemilik, artinya harus digugat di PN Bandung. Tapi dia tidak menggugat dan hanya menciptakan ketidakpastian hukum. Dengan gugatan ini (ke PTUN) jadinya nggak pasti. Oleh sebabnya PTUN Jakarta melihat tidak ada kepentingan," tutur dia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x