Ratusan Pemilik Rumah Elit di Bandung sudah Lega, setelah Banding di Pengadilan Tinggi PTUN Menang

- 1 Maret 2022, 16:11 WIB
Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman saat memberikan keterangan kepada wartawan
Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman saat memberikan keterangan kepada wartawan /yedi supriadi/deskjabar

Baca Juga: TERKUAK KASUS SUBANG, Benarkah Ada Dukun Terlibat ? Begini Kata Ki Sodo Buono Soal Pembunuhan di Jalancagak

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin 23 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah