Ratusan Pemilik Rumah Elit di Bandung sudah Lega, setelah Banding di Pengadilan Tinggi PTUN Menang

- 1 Maret 2022, 16:11 WIB
Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman saat memberikan keterangan kepada wartawan
Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman saat memberikan keterangan kepada wartawan /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Sempat resah karena ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan pihak lain, kini para pemilik perumahan elit Bandung City View 2 cukup lega, pasalnya Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta mengabulkan banding.

Perkara banding atas gugatan ratusan rumah dikabulkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan menganulir atas putusan PTUN Bandung.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT TUN Jakarta pada 18 Januari 2022 yang diketuai oleh Sulistyo itu. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan pembanding dan menganulir putusan PTUN Bandung.

Baca Juga: Perbedaan Ular Cobra dan King Cobra, Nama Hampir Sama, Banyak Berkeliaran di Sekitar Kita, Mematikan!

"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat dan pembanding semula tergugat II intervensi," ucap hakim dalam petikan putusan sebagaimana dilihat pada Selasa 1 Maret 2022.

Dalam banding ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung bertindak sebagai pembanding atau tergugat. Sedangkan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer Bandung City View 2 sebagai pembanding dan turut tergugat II. Mereka melawan Deny Septiana selaku penggugat.

"Mengadili, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 3/G/2021/PTUN.Bdg tanggal 29 Juli 2021 yang dimohonkan banding," tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pengembang Perjuangan Nainggolan mengatakan dalam putusannya hakim sudah memperhatikan kepentingan dari penggugat melakukan gugatan sertifikat hak milik lahan di Bandung City View 2.

"Tidak ada kepentingan apakah dia pemilik atau apa. Kalau memang pemilik, artinya harus digugat di PN Bandung. Tapi dia tidak menggugat dan hanya menciptakan ketidakpastian hukum. Dengan gugatan ini (ke PTUN) jadinya nggak pasti. Oleh sebabnya PTUN Jakarta melihat tidak ada kepentingan," tutur dia.

Selain itu, penggugat yang mengklaim memiliki surat berupa eigondom verboonding atas lahan seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare tak berlaku lagi atas putusan tersebut.

Baca Juga: LAKUKAN 3 HAL INI! Dosa Zina Berulang Kali Terampuni Allah SWT, Kata Buya Yahya

"Mengklaim eigondom ini tidak pernah mendaftarkan tanah atau mengkonversi tanah atau menduduki dan menguasai tanahnya. Jadi dia tidak memiliki apa-apa, legal standing hilang. Karena tidak didaftarkan dan tidak pernah mengurus," tutur dia.

"Dengan adanya putusan PTUN Jakarta kita melihat masih ditegakkan Undang-Undang hukum formil. Sertifikat jadi hak kepemilikan," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman menambahkan dengan putusan itu, sertifikat hak milik untuk pendirian ratusan rumah sudah sah.

"Kemenangan ini, di PTUN Jakarta ini membatalkan seluruh putusan PTUN Bandung, sangat berkeadilan. Dengan adanya putusan ini kami yakin sertifikat bukti kepemilikan sah," katanya.

Sebelumnya, ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Baca Juga: TERKUAK KASUS SUBANG, Benarkah Ada Dukun Terlibat ? Begini Kata Ki Sodo Buono Soal Pembunuhan di Jalancagak

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin 23 Agustus 2021.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah