Ratusan Pemilik Rumah Elit di Bandung sudah Lega, setelah Banding di Pengadilan Tinggi PTUN Menang

- 1 Maret 2022, 16:11 WIB
Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman saat memberikan keterangan kepada wartawan
Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman saat memberikan keterangan kepada wartawan /yedi supriadi/deskjabar

Selain itu, penggugat yang mengklaim memiliki surat berupa eigondom verboonding atas lahan seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare tak berlaku lagi atas putusan tersebut.

Baca Juga: LAKUKAN 3 HAL INI! Dosa Zina Berulang Kali Terampuni Allah SWT, Kata Buya Yahya

"Mengklaim eigondom ini tidak pernah mendaftarkan tanah atau mengkonversi tanah atau menduduki dan menguasai tanahnya. Jadi dia tidak memiliki apa-apa, legal standing hilang. Karena tidak didaftarkan dan tidak pernah mengurus," tutur dia.

"Dengan adanya putusan PTUN Jakarta kita melihat masih ditegakkan Undang-Undang hukum formil. Sertifikat jadi hak kepemilikan," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman menambahkan dengan putusan itu, sertifikat hak milik untuk pendirian ratusan rumah sudah sah.

"Kemenangan ini, di PTUN Jakarta ini membatalkan seluruh putusan PTUN Bandung, sangat berkeadilan. Dengan adanya putusan ini kami yakin sertifikat bukti kepemilikan sah," katanya.

Sebelumnya, ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah