Terdakwa disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti apa tanggapan majelis hakim mendengar permohonan terdakwa Herry yang meminta dibebaskan dari hukuman mati? Kita masih menunggu agenda persidangan final beragendakan vonis nanti.
Sidang vonis kepada predator seks Herry Wirawan akan digelar pekan depan. ***