SETIMPAL, Nodai Belasan Santri Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Didenda Rp 1 M, Aset Disita

- 11 Januari 2022, 16:23 WIB
 predator seks Herry Wirawan saat di pengadilan
predator seks Herry Wirawan saat di pengadilan /Yedi Supriadi/DeskJabar

 

DESKJABAR- Predator seks Heri Wirawan kena batunya. Apa yang dilakukannya dengan menodai belasan santri mendapatkan hukuman yang setimpal.

Herry Wirawan predator seks yang menodai belasan santri di Bandung itu dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga tuntutan lainya.

Hal Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus predator seks Herry Wirawan yang berlangsung Selasa 11 januari 2022 si Pengadilan Negeri Bandung jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: INILAH KRONOLOGI KASUS HERRY WIRAWAN, Pasal yang Dikenakan hingga Tuntutan Hukuman Mati

Sidang lanjutan kasus predator seks tersebut dilakukan secara tertutup. Tetapi pihak Jaksa menghadirkan langsung sang predator seks Herry Wirawan di pengadilan.

Herry Wirawan sangat predator seks telah menodai 12 santrinya hingga  ada yang melahirkan sampai 2 kali.

Korban predator seks Herry Wirawan sebagai besar warga Garut tetapi ada juga asal Tasikmalaya.

Para korban terutama keluarga korban menginginkan agar Herry Wirawan dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Kesaksian Orang Tersesat 2 tahun di Gunung Salak Bogor Nyasar ke Talaga Bodas Garut, Ada Apa di Sana ?

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x