DESKJABAR- Kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung menyedot perhatian publik, mulai tokoh, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Menteri hingga Presiden Jokowi.
Hari ini Selasa 11 Januari 2022, kasus Herry Wirawan dituntut hukuman mati, tidak hanya itu hukuman kebiri juga dikenakan, belum lagi dikenakana denda Rp 1 miliar. Perjalanan panjang hingga kronologi Herry Wirawan pun banyak ditanyakan.
Berikut kronologi kasus Herry Wirawan yang baru saja dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) mengundang reaksi dari berbagai pihak.
Baca Juga: INILAH PROFIL dan BIODATA Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Anak Presiden Jokowi ke KPK
Baca Juga: WADUH! Sebagian Besar Tembok Besar China Hancur Akibat Gempa Magnitudo 6,9
Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.
Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.