Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Beginilah Tanggapan Kejati Jabar

- 11 Januari 2022, 14:25 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijaga ketat saat di hadirkan di PN Bandung untuk sidang tuntutan Selasa 11 Januari 2022 hari ini /yedi supriadi
 




DESKJABAR – Predator seks Herry Wirawan pemerkosa 12 orang santriwati di Bandung, kembali menjalani sidang pada hari ini Selasa 11 Januari 2022.

Tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri terhadap predator seks disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Dalam konfersi pers di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Kepala Kejati Jabar yaitu Asep Mulyana menyampaikan langsung terkait hukuman mati  dan kebiri kimia yang harus diterima oleh Herry Wirawan.

Sedangkan menurut Kejati Jabar Asep Mulyana, perbuatan yang dilakukan oleh predator seks herry Wirawan termasuk kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga: TUNTUTAN JAKSA, Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Sita Harta Predator Seks Herry Wirawan untuk Kepentingan Ini

"Karena perbuatan tersangka juga termasuk ke dalam kekerasan seksual. Korbannya juga anak-anak yang masih dibawah umur 17 tahun. Tersangka menyebabkan para korban menderita secara fisik dan psikologis," ucap Asep Mulyana selaku jaksa penuntut umum kepada wartawan pada Selasa, 11 Januari 2022 di PN Bandung.

Dalam sidang predator seks Herry Wirawan digelar secara tertutup, dan terdakwa juga hadir dalam persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa.

Selain dituntut hukuman mati, dan tambahan hukuman kebiri kimia, Herry Wirawan juga dijatuhi hukuman pengumuman identitas terdakwa.

"Identitas terdakwa disebarkan. Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," lanjut Asep.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Mimpi Baik dan Buruk ? Simak Penjelasan Ustadz Abi Maki

Sebagaimana diberitakan, predator seks Herry Wirawan telah melakukan perbuat bejatnya dengan memperkosa 12 santriwati yang merupakan peserta didiknya di salah satu boarding school di Bandung.

Belasan korban dari aksi keji Herry Wirawan tersebut hamil bahkan melahirkan tanpa sepengetahuan keluarga mereka.

Namun identitas dari para korban predator seks Herry Wirawan disembunyikan untuk melindunginya psikologisnya, mengingat mereka masih di bawah umur dan masih panjang masa depannya.

Kasus predator Seks Herry Wirawan mulai terungkap sejak Mei 2021, yaitu ketika saat salah satu korban pulang ke kampung halamannya di Garut, lalu orang tua korban melihat adanya perubahan fisik pada anaknya.

Hingga akhirnya orang tua dari anak tersebut melaporkan kasusnya ke Polda Jabar dan Herry Wirawan berhasil diamankan oleh aparat hukum.

Baca Juga: DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Meskipun kasus ini baru terungkap sekarang, namun sepak terjang Herry Wirawan dalam mencabuli peserta didiknya sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.

Untuk memuluskan aksi bejatnya Herry Wirawan melakukannya diluar gedung Boarding School yaitu seperti di hotel atau apartemen, hingga Herry Wirawan diduga juga telah menyalahgunakan dana bantuan untuk yayasannya.

Predator seks Herry Wirawan sudah terbukti bersalah dan akan dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Namun ternyata, persidangan atas kasus predator seks Herry Wirawan sudah digelar pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi yang berlangsung secara tertutup.***

 
 

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah