DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

- 11 Januari 2022, 13:53 WIB
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Herry Wirawan disidangkan dengan penjagaan super ketat, selain itu selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 tidak boleh ada yang meliput alias tertutup untuk umum.

Tuntutan hukuman mati tersebut cukup maksimal dan memang sudah didengungkan jauh jauh hari di ranah publik karena kejahatan Herry Wirawan ini sangat luar biasa.

Baca Juga: Jadi Trending 1 YouTube,  Jefri Nichol Bagikan Kisah Lucu di Balik Video Klip ‘Bintang di Surga’

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, Denda 1 Miliar Juga Jaksa Minta Ini ke Hakim

Mendengar tuntutan hukuman mati itu membuat shok terdakwa namun tak ada suara dari terdakwa Herry Wirasan secara langsung namun melalui kuasa hukumnya Ira Mambo terdakwa menyatakan akan membuat nota pembelaan.

"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry saat dikonfirmasi wartawan Selasa 11 Januari 2022 seusai sidang.

Biasanya Herry Wirawan tidak dihadirkan di persidangan, namun untuk sidang tuntutan, jaksa menghadirkan secara langsung Herry Wirawan di persidangan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x