DITUNTUT HUKUMAN MATI DAN KEBIRI KIMIA, Inilah Tanggapan Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

- 11 Januari 2022, 13:53 WIB
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda
Herry Wirawan saat dibawa menuju mobil tahanan sesuai disidang di PN Bandung, Selasa 11 Januari 2022. Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan denda /yedi supriadi

Hal tersebut merupakan urgensi karena acara sidang hari ini cukup krusial yakni membacakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sejak datang ke PN Bandung Herry Wirawan dijaga dan dikawal ketat aparat yang berlapis sehingga tak ada kesempatan bagi wartawan untuk memotres secara lelausa.

Dalam kesempatan wawancara, penasehat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan pleidoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022. Menurut Ira, pleidoi merupakan hak Herry sebagai terdakwa.

Pleidoi yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata dia.

Baca Juga: UPDATE BERITA PSSI: 1 Tiket AFC Champions League, Bisakah Persib Merebut, Simak Disini

Baca Juga: Keren! Layangan Putus Viral di 25 Negara, Berhasil Langkahi Little Mom

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah