DESKJABAR- Baru saja selesai sidang, Kepala Kejati Jabar mengumukan Herry terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 11 Januari 2022.
Tuntutan mati jaksa tersebut langsung dibacakan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di Ruang Sidang Utama PN Bandung Jl RE Martadinata Kota Bandung.
Tuntutan mati jaksa Kejati Jabar diumum langsung Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana usai sidang. Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dikenakan hukuman kebiri kimia, denda restitusi, dan diminta namanya diumumkan.
Alasan hukuman mati ada tujuh salah satunya dianggap kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Ciri Rumah Kena SANTET atau SIHIR, Terasa Panas Hingga Muncul Hewan Ini
Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.
Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.
Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.
Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.