DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan hari ini Selasa 11 Januari 2022, akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Sidang Herry Wirawan hari ini memasuki babak akhir dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan membacakan tuntutan hukuman untuk Herry Wirawan yang ulahnya perkosa 12 santriwati di Bandung hingga melahirkan tersebut.
Banyak yang berharap bahwa tuntutan mati akan dijatuhkan ke Herry Wirawan karena perbuatannya sangat biadab. Namun hal itu disinyalir tidak akan terwujud mengingat pasal yang didakwakan tidak ancamannya 20 tahun, namun bila jaksa menambah pemberatan bisakah terwujud hukum mati?
Baca Juga: INFO PENTING! 5 VAKSIN COVID 19 Ini Resmi Jadi BOOSTER, Sesuai Izin Penggunaan Darurat BPOM
Tuntutan rencananya akan dibacakan JPU Kejati Jabar dalam sidang tuntutan yang rencananya digelar di ruang sidang anak PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
"Hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan)," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi Selasa pagi.
Dodi mengatakan tim kejaksaan sudah menyiapkan materi tuntutan selama sepekan ini. Tim JPU, kata dia, mempersiapkan tuntutan dengan matang.
"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur,rapat maraton menyiapkan tuntutan," tutur dia.