DESKJABAR- Sidang kasus Herry Wirawan pemerkosa santriwati di Bandung menjalani persidangan hingga memakan waktu hampir 6 jam di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 4 Januari 2022.
Persidangan kasus Herry Wirawan memperkosa santriwati di Bandung semula akan dihadirkan langsung di PN Bandung tapi batal dan terdakwa Herry Wirawan hadir secara virtual.
Dalam sidang Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Herry Wirawan akhirnya mengakui perbuatannya memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil, Selasa 4 Januari 2022.
Dalam dakwaan sendiri, diketahui Herry melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati sendiri.
Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.
"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," katanya.