Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Minta Maaf Disidang PN Bandung, Ini Isyarat Hukuman Ringan Bagi HW?

- 4 Januari 2022, 16:39 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil /

DESKJABAR- Sidang kasus Herry Wirawan pemerkosa santriwati di Bandung menjalani persidangan hingga memakan waktu hampir 6 jam di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 4 Januari 2022.

Persidangan kasus Herry Wirawan memperkosa santriwati di Bandung semula akan dihadirkan langsung di PN Bandung tapi batal dan terdakwa Herry Wirawan hadir secara virtual.

Dalam sidang Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Herry Wirawan akhirnya mengakui perbuatannya memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Baca Juga: Jangan Pengaruhi Peradilan Kasus Tabrakan Nagreg! Kriminologi : Hukuman 3 Oknum TNI Harus Sesuai Perbuatannya

Baca Juga: DETIK DETIK KASUS SUBANG TERUNGKAP, Wanita Indigo Ungkap Tujuan Polda Jabar Rilis Sketsa Terduga Pelaku

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil, Selasa 4 Januari 2022.

Dalam dakwaan sendiri, diketahui Herry melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati sendiri.

Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali.

"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x