DESKJABAR- Lanjutkan sidang pemerkosa 12 santriwati di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 4 Januari 2022.
Agenda sidang Herry Wirawan hari ini yaitu pemeriksaan terdakwa di PN Bandung, dalam agenda ini merupakan moment Herry Wirawan untuk mengakui semua kesalahannya atau malah membantah.
Dalam kasus Herry Wirawan memperkosa, menghamili 12 santriwati hingga melahirkan ini dipemeriksaan terdakwa Herry Wirawan bisa saja berkelit atau membuat alibi lain soal apa yang telah dilakukannya.
"Sidang hari ini agendanya pemerikssan terdakwa," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Sidang akan berlangsung secara online dan dilakukan secara tertutup. Perangkat persidangan mulai dari Jaksa hingga hakim akan berada di PN Bandung. Sedangkan Herry akan berada di Rutan Bandung.
"Persidangannya online," tutur Dodi.
Sementara itu dalam persidangan kali ini, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana tak bisa hadir menjadi Jaksa penuntut umum.