KETERLALUAN, Sudah Dikurung, Diperkosa, Disetubuhi Kini Terungkap Dugaan Praktek Aborsi di Kasus Herry Wirawan

- 28 Desember 2021, 12:48 WIB
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan /

DESKJABAR- Kasus Herry Wirawan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 28 Desember 2021. Dalam sidang itu dihadirkan 6 orang saksi diantaranya bidan.

Bidan dihadirkan kasus pemerkosaan dan pencabulan 12 santriwati oleh Herry Wirawan untuk menggali lebih jauh soal kasus asusila tersebut.

Pengacara 11 dari 12 korban pemerkosaan santriwati oleh terdakwa HW, menyayangkan sikap bidan yang tidak melaporkan perbuatan tindakan asusila terdakwa pada pihak kepolisian.

Baca Juga: BERITA AFF SUZUKI 2020, Menpora Garansi Shin Tae-Yong Dipastikan akan Diperpanjang

Baca Juga: FAKTA TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Inilah Alasan Yoris Bergabung dengan Yosep

Sebagai pengacara 11 korban dan mewakili keluarga korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa seharusnya bidan turut memberikan bantuan pada korban dengan melaporkan perbuatan HW pada pihak kepolisian.

Menurutnya, dalam UU Kesehatan atau UU yang mengatur tentang kebidanan, menyatakan bahwa kebidanan itu tidak berkewajiban untuk melaporkan. Namun, dikatakannya, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini.

"Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," ujar Yudi, saat dihubungi, Selasa 28 Desember 2021.

Kasus ini bukan hanya soal tindakan asusila. Menurutnya, bidan yang turut menangani korban seharusnya bisa turut memberikan bantuan agar korban terselamatkan dan perbuatan HW bisa langsung diungkap.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x