KETERLALUAN, Sudah Dikurung, Diperkosa, Disetubuhi Kini Terungkap Dugaan Praktek Aborsi di Kasus Herry Wirawan

- 28 Desember 2021, 12:48 WIB
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan /

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Sidang pemerkosa 12 santriwati Bandung saat ini sudah masuk ke-10. Bidan juga dijadikan saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

Adapun dalam persidangan sebelumya, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah cara HW membuat korban tidak melaporkan tindakan asusila pada pihak berwajib.

Baca Juga: BANDUNG, Isu Sekda akan Digulingkan Jadi Resah, Asep Warlan Minta Yana Mulyana dan Ema Sumarna Tak Berseteru

 

Dari aksi pengurungan itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat HW pada pihak berwajib. Tetangga bahkan ketua RT juga mengaku tidak mengetahui aktivitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x