Kasus Predator Seks 12 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Akui Pakai Dana BOS dan 'Indonesia Pintar'

- 21 Desember 2021, 15:12 WIB
 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jabar), Asep Mulyana di PN Bandung, Selasa 21 Desember 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jabar), Asep Mulyana di PN Bandung, Selasa 21 Desember 2021 /Yedi Supriyadi/DeskJabar.com/






DESK JABAR - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung mengakui dirinya menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Sidang ke delapan perkara pemerkosaan terhadap 13 anak dengan terdakwa, Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 21 Desember 2021.  

Menurut pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang anak secara tertutup. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada tiga saksi anak yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

Adanya dugaan penggunaan dana bantuan Pemerintah oleh Herry Wirawan juga menjadi fokus dari pemeriksaan pada hari ini.

Baca Juga: SIDANG Predator Seks Herry Wirawan, Kuasa Hukum Yudi Kurnia Temukan Hal Aneh Salah Satunya Istri Terdakwa

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jabar), Asep Mulyana di PN Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

"Yang bersangkutan itu mengajukan Dana bantuan berupa PIP (Program Indonesia Pintar) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Yang bersangkutan mengajukan atas nama sang anak. Kemudian anak-anak itu menerima Bansos kemudian ditarik lagi untuk kepentingan yang bersangkutan," ucap Asep.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep Mulyana, sidang hari ini selain membahas tentang apa yang Herry Wirawan lakukan kepada para korban, juga membahas tentang tindak pidana penggunaan dana bantuan sosial yang dilakukan pelaku.

Herry Wirawan diduga melakukan penggelapan dana bantuan yang semestinya diterima oleh anak didiknya tetapi malah dipergunakan oleh dirinya pribadi.

Baca Juga: Sidang Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kuasa Hukum Korban Curiga Istri HW Terlibat

Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan boarding school tersebut untuk membayar hotel dan apartemen saat ia melakukan aksi bejatnya.

Menurut penuturan Kajati Jabar, sidang kali ini pelaksanaannya hybrid. Artinya dalam sidang predator seks Herry Wirawan hari ini ada yang hadir secara fisik dan ada yang melalui video konten.

Dalam sidang, menurut keterangan Kajati Jabar, ada dua saksi yang hadir. Satu orang secara fisik dan satu orang lain melalui zoom meeting.

"Sidang hari ini tidak hanya tentang apa yang terdakwa lakukan kepada korban, ada soal dana bansos juga. Termasuk kami tanyakan tentang metode pembelajaran, bagaimana kurikulum di sana, termasuk bagaimana evaluasi tempat pendidikan dimana si pelaku bernaung," kata Kajati Jabar Asep Mulyana dalam wawancara pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar

Adanya Keterlibatan Istri Herry Wirawan

Sementara itu, menurut keterangan Kuasa hukum 12 Korban, Yudi Kurnia curiga istri Herry Wirawan terlibat dalam pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan dari 2016 hingga 2021.

"Padahal di pesantren pada saat saya melihat di YouTube keterangan istri pelaku, dia tau pada saat istrinya hamil ada 2 anak-anak yang hamil juga, berarti di sini ada pembiaran,"  kata Yudi.

"Setelah korban di pesantren, istri pelaku tau anak santri yang hamil. Kenapa tidak melaporkan? Kenapa tidak memberitahukan kepada orang tua. Kalau pun istri pelaku tidak ada curiga sedikit pun pada suaminya," ungkap Yudi.

Baca Juga: VIRUS OMICRON, 9 Pelintas Batas Malaysia-Indonesia Terdeteksi Omicron, Jumlah Kasus Naik Jadi 11 Kasus

Yudi menyayangkan istri Herry Wirawan yang tidak melaporkan bila satri-santrinya ada yang hamil. Yudi juga curiga adanya sindikat atau persengkokolan antara Herry dan istrinya atau oknum lainnya.

"Ini yang luput dari berita acara, seolah-olah pemeriksaan ini sederhana. Yang lain-lainnya tidak bunyi di dalam dakwaannya," ungkap Yudi.

Yudi berharap kasus Herry Wirawan ini segera dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Serta, pelaku dihukum mati sesuai harapan para orang tua korban.***

 

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x