KUASA HUKUM KORBAN Menduga Ada Persekongkolan di Kasus Predator Seks Herry Wirawan

- 21 Desember 2021, 14:03 WIB
Kuasa hukum 12 santriwati korban predator seks Herry Wirawan, Yudi Kurnia, tidak bisa masuk ruang sidang karena alasan penuh.
Kuasa hukum 12 santriwati korban predator seks Herry Wirawan, Yudi Kurnia, tidak bisa masuk ruang sidang karena alasan penuh. /Deskjabar.com/Yedi Supriadi/

 

DESKJABAR – Pihak keluarga korban tidak puas dengan dakwaan 15 tahun yang ditujukan kepada predator seks Herry Wirawan, dalam sidang kasusnya dengan korban 12 santriawati.

Sementara kuasa hukum korban menduga ada persengkongkolan di kasus predator seks Herry Wirawan, dan menduga istri pelaku melakukan pembiaran sehinga aksi bejat yang dilakukan suaminya itu terus berlangsung sejak 2016.

Kuasa hukum korban menyayangkan istri predator seks Herry Wirawan yang tidak melaporkan bila ada anak didik yang hamil.

Baca Juga: ANEH! Kuasa Hukum Korban Predator Seks Herry Wirawan Tidak Boleh Masuk ke Ruang Persidangan?

Baca Juga: MENUNGGU KEPASTIAN Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yoris dan Danu Jadi Youtuber

Itulah yang membuat kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, menaruh curiga terhadap istri Herry Wirawan, atas kejadian pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.

"Pada saat saya melihat di YouTube keterangan istri pelaku, dia tahu pada saat istrinya hamil ada 2 anak didik yang hamil juga, berarti di sini ada pembiaran," kata Yudi Kurnia.

"Istri pelaku diduga tahu anak didik yang hamil. Kenapa tidak melaporkan? Kenapa tidak memberitahukan kepada orangtua. Istri pelaku tidak ada curiga sedikit pun pada suaminya," tutur Yudi Kurnia.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x