BEJAT! Predator Seks di Depok Tega Cabuli 10 Korban dengan Iming – Iming Uang 10 Ribu

- 14 Desember 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi predator seks di Depok yang tega cabuli 10 korbannya dengan iming-iming Rp 10 Ribu
Ilustrasi predator seks di Depok yang tega cabuli 10 korbannya dengan iming-iming Rp 10 Ribu /Pixabay / Anemone123/


DESKJABAR – Seorang predator seks di Depok berhasil diamankan polisi, setelah tega mencabuli 10 orang korbannya yang masih di bawah umur dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.

Predator seks yang berinisial MMS (52), berhasil diringkus oleh Polisi, di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi iming-iming uang sebesar Rp10 ribu, namun terlebih dahulu korban dibujuk rayu serta diintimidasi oleh pelaku MMS (52).

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kapolresto Depok dan disampaikan oleh Kombes Pol Endra Zulfan bahwasannya modus pelaku terhadap korban yaitu dengan bujuk rayu dan sedikit intimidasi.

Baca Juga: NASIB DANU Usai Ditemukan Bekas Luka di Tubuhnya, dr Hastry Beberkan Hasil Autopsi: KASUS SUBANG SELESAI?

Baca Juga: BEKAS LUKA DANU Akibat Amel MELAWAN sebelum Meregang NYAWA dalam Kasus Subang? FAKTANYA MENCENGANGKAN

“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap para korbannya ini adalah melakukan bujuk rayu bahkan ada sedikit pemaksaan intimidasi kepada para korbannya untuk menuruti kemauannya,” Ujar Kombes Pol Endra Zulfan dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Dwi Putra Kesuma.

Setelah melakukan pencabulan terhadap korbannya, kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.

“Dan diakhir kegiatannya penca bulan tersebut ia memberikan uang sejumlah Rp10 ribu kepada korban nya,” sambung Endra Zulfan.  

Sedangkan kronologi pencabulan tersangka MMS (52) yang berkedok guru ngaji  terhadap korbannya terjadi dari bulan Oktober 2021 hingga awal Desember. Setelah Korban menceritakan kepada orang tuanya.

Setelah salah satu orang tua dari korban mengetahui tindakan bejat MMS (52), kemudian menceritakan lagi kepada orang tua yang lain.

“Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama sehingga terkumpul 10 korban yang mengalami pelecehan dan tindak pencabulan dari tersangka,” kata Endra Zulfan.

Dari kejadiaan ini langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh polisi yaitu sudah melakukan visum, pemeriksaan terhadap para saksi korban, dan juga membantu pendampingan terhadap para korban.

Pendampingan kepada para korban sudah dibantu melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU HARI INI: Ada Saksi Jadi Tersangka dan Siap Bantu Polisi Buru Pelaku Lainnya

Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yaitu baju gamis milik, beberapa jilbab, celana dalam dan kaos warna hijau.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh penyidik hingga saat ini diantaranya adalah baju gamis milik dari pada korban, kemudian beberapa jilbab dari pada korban, kemudian celana dalam milik dari pada korban, dan kaos warna hijau milik daripada korban,” imbuh Endra Zulfan.

Atas perbuatannya MMS (52) akan dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun dan juga paling lama 15 tahun dengan denda paling Rp 5 Miliar. ***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Pikiran Rakyat sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah