Kang Emil Kutuk Keras Kelakuan Herry Wirawan Monster Seks asal Bandung

- 14 Desember 2021, 07:42 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil respon kasus yang tak bermoral terhadap guru kepada murid didiknya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil respon kasus yang tak bermoral terhadap guru kepada murid didiknya /Antara



DESKJABAR- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban sang predator rudakpaksa pesantren di Kota Bandung yang saat ini menjalani proses peradilan.

Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau.

Di antaranya, masyarakat dihimbau menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2021 lalu.

Baca Juga: TASIKMALAYA, Bursa Kandidat Balon Rektor Unsil Makin Semarak, Inilah Nama Namanya

Ridwan Kamil melalui akun instagram pribadinya menyayangkan narasi-narasi masyarakat di jagat maya yang hanya menyoroti kasus hukum yang saat ini tengah diproses. " Sementara, sumbangsih upaya pemulihan terhadap korban tidak begitu ditonjolkan," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil membenarkan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021. Penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.

"Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," tulis Ridwan Kamil diakun miliknya tersebut.

Kang Emil sapaan akrab, mengatakan sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.

"Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan) melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang,"imbuhnya.

Baca Juga: Gausah Pergi Ke Dukun, Jika Mendapat Gangguan Sihir Atau Santet Kata Syekh Ali Jaber Cukup Lakukan Ini!

Dijelaskannya,  kasus itu diupayakan untuk ditutup rapat ke publik karena ada belasan anak di bawah umur yang harus diselamatkan sisi psikologinya.

"Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," tandasnya.

Kang Emil prihatin karena serentetan kasus serupa terus terjadi berkali- kali. Bahkan kasus rudapaksa ini justru terjadi di wikayah Jawa Barat.

"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Kita berharap semua pihak bisa mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan," cetusnya lagi.

Dalam hal ini, Kang Emil mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar),  Anjar Yusdinar menuturkan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan UPTD PPA sejak Mei 2021.

Baca Juga: HILANG MISTERIUS DI NAGREG, Dua Sejoli Warga Garut Hilang Setelah Ditabrak, Ini Kronologinya Menurut Keluarga

"DP3AKB dan UPTD PPA Prov Jawa Barat bersama dengan LPSK RI dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan penanganan kasus dengan mengedepankan asas perlindungan anak," kata Anjar Yusdinar.

Anjar menegaskan, pihaknya terus memantau dan menjaga proses pemulihan  dan keluarga korban, terlebih dengan ramainya pemberitaan saat ini.

"Kami juga mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media," tuturnya.

Anjas Yusdinar mengajak semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan kasus-kasus serupa dengan mengubungi hotline UPTD PPA yaitu 085 2222 06777 , instagram @uptdppajabar, surel ke   [email protected] atau datang langsung ke Jalan LLRE Martadinata No 2 Kota Bandung. *** 

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah