ANEH! Kuasa Hukum Korban Predator Seks Herry Wirawan Tidak Boleh Masuk ke Ruang Persidangan?

- 21 Desember 2021, 13:46 WIB
Kuasa hukum 12 santriwati korban predator seks Herry Wirawan, Yudi Kurnia, tidak bisa masuk ruang sidang karena alasan penuh.
Kuasa hukum 12 santriwati korban predator seks Herry Wirawan, Yudi Kurnia, tidak bisa masuk ruang sidang karena alasan penuh. /Deskjabar.com/Yedi Supriadi/

DESKJABAR - Ada yang aneh dari persidangan predator seks Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, 21 Desember 2021.

Kuasa hukum 12 korban predator seks Herry Wirawan, yaitu Yudi Kurnia, mengungkapkan bahwa ia tidak bisa masuk ke ruang sidang karena alasan penuh.

"Sayangnya, saya tidak bisa masuk ke dalam padahal saya kuasa hukum dari korban. Alasannya penuh. Ada LPSK. Kan bisa di-switch LPSK keluar dulu jadi saya bisa masuk," kata Yudi Kurnia saat diwawancarai tim DeskJabar.com pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Hanya Diancam 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati

Baca Juga: SELAMAT HARI IBU 2021! Inilah 15 Ucapan Gratis dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Yudi Kurnia menuturkan bahwa seharusnya diprioritaskan siapa yang bisa masuk ke ruang sidang dan siapa yang tidak bisa masuk.

Yudi Kurnia juga sudah meminta bantuan kepada pihak keamanan dan panitera, namun tidak ada tanggapan.

Saat ditanya soal modus dari predator seks Herry Wirawan untuk bisa melancarkan aksi bejatnya, menurut Yudi Kurnia, modusnya sama seperti yang sudah diberitakan oleh media.

Yudi Kurnia mengungkapkan bahwa predator seks Herry Wirawan menjanjikan para korbannya untuk disekolahkan dan dijadikan Polwan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x