Herry Wirawan, Pemerkosa 21 Santriwati: Keluarga Minta Dihukum Mati, INI ALASANNYA

- 21 Desember 2021, 12:50 WIB
Kuasa hukum korban pencabulan, Yudi Kurnia dari LBH SPP,
Kuasa hukum korban pencabulan, Yudi Kurnia dari LBH SPP, /yedi supriadi

DESKJABAR- Herry Wirawan, pemerkosa 21 santriwati hari ini Selasa 21 Desember 2021 disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Meski dihadirkan secara virtual namun tetap menjadi perhatian publik mengingat kasusnya sudah viral secara nasional.

Ulah Herry Wirawan, sang pemerkosa 21 santriwati itu membuat luka mendalam bagi keluarga dan anaknya yang jadi korban keganasan Herry Wirawan, hingga keluarga menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Emote Permanen 21 Desember 2021, Garena Hadirkan Statement Shades Emote

Baca Juga: GEMPA BANDUNG HARI INI, BMKG Sebut Gempa Pangalengan Akbiat Gempa Bumi Tektonik, Warga Waspada Gempa Susulan

Baca Juga: GEMPA TERKINI 2 MENIT LALU Terjadi di Talegong dan Pangalengan Kabupaten Bandung, BMKG Minta Warga Waspada

Yudi Kurnia, selaku kuasa hukum 12 santriwati, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menyatakan korban menginginkan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi Kurnia. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x