Herry Wirawan, Pemerkosa 21 Santriwati: Keluarga Minta Dihukum Mati, INI ALASANNYA

- 21 Desember 2021, 12:50 WIB
Kuasa hukum korban pencabulan, Yudi Kurnia dari LBH SPP,
Kuasa hukum korban pencabulan, Yudi Kurnia dari LBH SPP, /yedi supriadi

"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya. 

Ia berharap jaksa penuntut umum mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup. 

"Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ucapnya. 

Baca Juga: BEGINI Suasana Malam Bekas Bongkaran Kuburan Proyek Jalan Tol Cipali Utara di Majalengka

Baca Juga: KEJARI BANDUNG TAHAN Mantan Ketua Kadin Jabar Karena Kasus Korupsi, Lalu Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru,

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah