DESKJABAR- Herry Wirawan (HW) pada Selasa 21 Desember 2021 hari ini sekitar pukul 10.00 WIB akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terkait kasus cabul, perkosaan terhadap 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Herry Wirawan menjalani sidang yang ketujuh dengan agenda pemeriksaan saksi saksi terkait kasus tersebut. Namun kesaksian hari ini bukan dari korban atau keluarga korban tapi yang lain.
"Ada tiga saksi yang akan dihadirkan disidang yang akan digelar di PN Bandung hari Selasa ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Baca Juga: KODE REDEEM FF Pilihan Terbaru 2021, Resmi dari Garena, SG 2 Ungu M1887 dan Cupid SCAR Menanti Kamu
Ketiga saksi tersebut akan diperiksa dalam sidang tertutup, sayangnya Herry Wirawan pun tidak dihadirkan secara langsung di PN Bandung tapi hanya dihadirkan secara virtual.
Herry Wirawan adalah pimpinan Boarding School Al Madani didakwa telah melakukan cabul, pemerkosaan terhadap anak didiknya belasan orang.
Dalam persidangan Selasa ini, direncanakan akan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana.
Seperti diketahui, perbuatan bejat Herry Wirawan dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.