Herry Wirawan, Pemerkosa 21 Santriwati: Keluarga Minta Dihukum Mati, INI ALASANNYA

- 21 Desember 2021, 12:50 WIB
Kuasa hukum korban pencabulan, Yudi Kurnia dari LBH SPP,
Kuasa hukum korban pencabulan, Yudi Kurnia dari LBH SPP, /yedi supriadi

DESKJABAR- Herry Wirawan, pemerkosa 21 santriwati hari ini Selasa 21 Desember 2021 disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Meski dihadirkan secara virtual namun tetap menjadi perhatian publik mengingat kasusnya sudah viral secara nasional.

Ulah Herry Wirawan, sang pemerkosa 21 santriwati itu membuat luka mendalam bagi keluarga dan anaknya yang jadi korban keganasan Herry Wirawan, hingga keluarga menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Emote Permanen 21 Desember 2021, Garena Hadirkan Statement Shades Emote

Baca Juga: GEMPA BANDUNG HARI INI, BMKG Sebut Gempa Pangalengan Akbiat Gempa Bumi Tektonik, Warga Waspada Gempa Susulan

Baca Juga: GEMPA TERKINI 2 MENIT LALU Terjadi di Talegong dan Pangalengan Kabupaten Bandung, BMKG Minta Warga Waspada

Yudi Kurnia, selaku kuasa hukum 12 santriwati, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menyatakan korban menginginkan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi Kurnia. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. 

"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya. 

Ia berharap jaksa penuntut umum mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup. 

"Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ucapnya. 

Baca Juga: BEGINI Suasana Malam Bekas Bongkaran Kuburan Proyek Jalan Tol Cipali Utara di Majalengka

Baca Juga: KEJARI BANDUNG TAHAN Mantan Ketua Kadin Jabar Karena Kasus Korupsi, Lalu Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru,

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah