DESKJABAR - Predator seks Herry Wirawan yang tega memerkosa dan menghamili 12 anak didiknya hingga melahirkan telah menjalani sidang hari ini, 21 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep Mulyana, sidang hari ini selain membahas tentang apa yang Herry Wirawan lakukan kepada para korban, juga membahas tentang tindak pidana penggunaan dana bantuan sosial yang dilakukan pelaku.
Herry Wirawan didiuga melakukan penggelapan dana bantuan yang semestinya diterima oleh anak didiknya tetapi malah dipergunakan oleh dirinya pribadi.
Baca Juga: ANEH! Kuasa Hukum Korban Predator Seks Herry Wirawan Tidak Boleh Masuk ke Ruang Persidangan?
Baca Juga: Hanya Diancam 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Minta Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati
Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan boarding school tersebut untuk membayar hotel dan apartemen saat ia melakukan aksi bejatnya.
Menurut penuturan Kajati Jabar, sidang kali ini pelaksanaannya hybrid. Artinya dalam sidang predator seks Herry Wirawan hari ini ada yang hadir secara fisik dan ada yang melalui video konten.
Dalam sidang, menurut keterangan Kajati Jabar, ada dua saksi yang hadir. Satu orang secara fisik dan satu orang lain melalui zoom meeting.
"Sidang hari ini tidak hanya tentang apa yang terdakwa lakukan kepada korban, ada soal dana bansos juga. Termasuk kami tanyakan tentang metode pembelajaran, bagaimana kurikulum di sana, termasuk bagaimana evaluasi tempat pendidikan dimana si pelaku bernaung," kata Kajati Jabar Asep Mulyana dalam wawancara pada Selasa, 21 Desember 2021.