KETERLALUAN, Sudah Dikurung, Diperkosa, Disetubuhi Kini Terungkap Dugaan Praktek Aborsi di Kasus Herry Wirawan

- 28 Desember 2021, 12:48 WIB
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan /

"Kalaupun itu tidak berwajib secara profesi kebidanan nya. Tapi, dari sisi dia sebagai masyarakat, harus berperan serta, dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Semangat Dayung Perahu Naga di Bendungan Ladongi dan Resmikan Smelter Bijih Nikel

Baca Juga: Profil Yoris, Saksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dan Alasannya Ganti Kuasa Hukum

Ada Unsur Aborsi di Kasus Herry Wirawan?

Dalam persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan bidan yang membantu persalinan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Dalam kasus ini juga sedang ditelusuri apakah ada praktek aborsi atau tidak.

"Aborsi belum ada keterangan seperti itu," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa.

Dodi menyatakan itu saat disinggung soal ada tidaknya unsur aborsi dalam perkars pemerkosaan 12 santriwati. Menurut Dodi, pihaknya saat ini akan memeriksa bidan yang membantu persalinan.

"Nanti kita dengarkan JPU karena ini tertutup jadi kita tunggu JPU bilang apa kesaksian bidan tersebut," kata dia.

Ada enam saksi yang diperiksa oleh jaksa dalam sidang yang digelar hari ini. Keenam saksi tersebut terdiri dari bidan, dokter, keluarga Herry hingga orang tua korban.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x