BIADAB, Setelah Dikurung Lalu Diperkosa Empat Kali, Terungkap di Persidangan Herry Wirawan di PN Bandung

- 24 Desember 2021, 05:50 WIB
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana diwawancarai wartawan usai sidang kasus predator seks Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung)
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana diwawancarai wartawan usai sidang kasus predator seks Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) /DeskJabar.com/Yedi Supriyadi/


DESKJABAR- Sidang lanjutan kasus pemerkosaan pencabulan terhadap 12 santriwati hamil hingga melahirkan digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Banyak fakta yang terungkap terhadap tindakan biadab terdakwa terhadap santriwati yang saat kejadian masih dibawah umur alias kategori anak anak.

Dalam sidang di PN Bandung terungkap perbuatan Herry Wirawan yang melakukan perbuatan biadab, mengurung para santriwati itu setelah diperkosa beberapa kali.

Baca Juga: HARI INI Polda Jabar Ekspos Pengungkapan Kasus Tahun 2021, Pelaku Pembunuhan Subang akan Diumumkan?

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini Hingga Akhir Pekan, 24-26 Desember 2021

Dalam persidangan Kamis 23 Desember 2021 dilakukan secara tertutup, jadi wartawan tidak bisa melihat dan mendengar langsung hasil persidangan.

Namun setelah sidang wartawan mendapatkan keterangan langsung dari Kepala Kejati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum yang mengatakan HW menutupi korban agar tidak melaporkan pada pihak berwajib dan pihak lain dengan menutup rapat asrama sekolah.

"Kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ujar Asep, usai persidangan.

Dari aksi pengurungan itu, korban tidak hanya takut melaporkan aksi bejat HW pada pihak berwajib. Tetangga bahkan ketua RT juga mengaku tidak mengetahui aktifitas sekolah keagamaan yang memiliki asrama itu.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x