Pengadilan Negeri Bandung Kembali akan Sidangkan Kasus Cabul Herry Wirawan, 3 Saksi Diperiksa

- 23 Desember 2021, 10:14 WIB
Inilah ruang sidang tempat digelarnya sidang terdakwa Herry Wirawan, monster seks asal Bandung yang sidangnya digelar di PN Bandung Jln. LL RE Martadinata Kota Bandung
Inilah ruang sidang tempat digelarnya sidang terdakwa Herry Wirawan, monster seks asal Bandung yang sidangnya digelar di PN Bandung Jln. LL RE Martadinata Kota Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) kembali akan menyidangkan kasus kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan.

Dalam sidang yang akan di gelar di Ruang Anak Pengadilan Negeri Bandung itu digelar pada Kamis 23 Desember 2021, rencananya dalam sidang itu dihadirkan tiga orang saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung digendakan tiga orang saksi dari orang dewasa karena saksi dibawah umur sudah habis.

Baca Juga: TEGANYA Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Lakukan Hal Ini, Ketika Amel Sudah Meninggal

Baca Juga: Inilah Rahasia Perempuan Yahudi dalam Melahirkan Bayi atau Anak Cerdas dan IQ Tinggi, Bunda Wajib Tahu Ya

"Jadi hari ini kembali digelar. Rencananya akan ada tiga orang saksi yang dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi Kamis pagi.

Dodi menuturkan ketiga saksi tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang saksi anak. Untuk sidang dilakukan kombinasi offline dan online.

"Tiga saksi itu dua orang dewasa merupakan ketua RT dan satu orang saksi anak," katanya.

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x